English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean

Thursday, September 1, 2016

SELANGKAH LAGI! RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) MANAJEMEN ASN & PPPK AKAN DISAHKAN

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera. Informasi terbaru yang akan kami bagikan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan segera disahkan, simak informasi selengkapnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen PNS yang saat ini hanya masih sebatas draft, di dorong oleh Asman Abnur, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), untuk segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah. Hal ini dikarenakan Undang-Undang ASN sudah berjalan dua tahun semenjak ketok palu.



Undang Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih belum maksimal karena peraturan pelaksananya belum disahkan padahal peraturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman Abnur berharap, bahwa dengan disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini menjadi Peraturan Pemerintah tidak menimbulkan masalah-masalah baru, namun juga jangan sampai lari dari undang-undang. 
“Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,”jelas Menteri Asman saat rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). Masih banyak peraturan pemerintah
yang sedang dalam tahap penyusunan dan maupun draft yang mengantri untuk disahkan, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Manajemen PNS
  • Penilaian Kinerja PNS, 
  • Disiplin PNS, 
  • Manajemen PPPK, 
  • Korp Pegawai ASN, 
  • serta Gaji dan Tunjangan.
Hanya baru satu peraturan pemerintah yang telah disahkan yaitu mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang tertuang dalam PP No. 70/2015 tentang peraturan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB mengatakan bahwa RPP mengenai Manajemen ASN ini telah selesai diharmonisasi dan hanya tinggal menunggu tanda-tangan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan agar selanjutnya bisa dibahas dalam rapat terbatas. RPP Manajemen ASN ini berisikan 15 bab dan 365 pasal yang merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang diangkat sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier, Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
sumber : asncpns.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan Aparatur Sipil Negara, terima kasih.

Labels