English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean

Sunday, August 5, 2012

Hak Cipta dan Pengaturan HaKI di Indonesia

Sejarah Lahirnya hak Cipta

Hak cipta merupakan terjemahan dari kata copyright (hak salin). Awalnya hak cipta diberikan langsung kepada penerbit pada tahun 1710 dalam Statute of Anne Copyright di negara Inggris. Kemudian pada tahun 1886 lahirlah konvensi bern tentang perlindungan karya seni dan sastra (Berne Convention for Protection of Artistic and Literary Works), atau lebih dikenal sebagai Konvensi Bern.

Satute of Anne
Konvensi Bern mengatur masalah-masalah hak cipta (copyright) diantara negara-negara berdaulat. Nah, sekarang bagaimana halnya dengan sejarah perkembangan pengakuan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia?

Perkembangan Pengakuan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pada tahun 1958 Perdana Menteri Djuanda menyatakan bahwa Indonesia keluar dari keanggotaan Konvensi Bern. Tujuannya adalah supaya para intelektual Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya, cipta dan karsa bangsa asing tanpa keharusan membayar royalti.

Berlanjut pada tahun 1982, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987, berlanjut ke Undang-Undang No. 12 Tahun 1997, hingga akhirnya ditetapkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang berlaku hingga sekarang ini.

Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada dibawah naungan Departemen Kehakiman dan HAM RI. Secara umum HaKI dibagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Apa Saja yang Tercakup dalam Hak Cipta?

  • Hak Eksklusif, yaitu hak untuk:

    • Membuat salinan atau reproduksi
    • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
    • Menciptakan karya turunan atau derivative atas ciptaan
    • Menampilkan atau memamerkan ciptaan
    • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif
  • Hak ekonomi dan hak moral

    • Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun. Contohnya pencantuman nama pencipta pada ciptaan.

Penanda Hak Cipta

Ciptaan harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan yang dimaksud berupa sebuah huruf C didalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©) atau kata "Copyright' yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.

Simbol Hak Cipta

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Penjelasan mengenai hal tersebut dapat dilihat didalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Etika dan Moral selaku Pengguna Program Aplikasi Komputer

Pada saat membeli sebuah program aplikasi komputer atau software komputer hendanya dipastikan bahwa kita hanya membeli produk yang asli. Hal ini penting karena banyak sekali program aplikasi komputer bajakan yang diperjual-belikan di pasaran namun mutunya jauh berbeda dari program aplikasi aslinya.

Contoh Software-Software Bajakan
 

No comments:

Post a Comment

Labels