English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean

Monday, September 10, 2012

Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari pokok bahasan ini diharapkan siswa mampu:
  1. Mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
  2. Menjelaskan langkah-langkah dalam mengantisipasi pelanggaran hak cipta
  3. Menjelaskan pengertian dari istilah-istilah yang berhubungan dengan hak cipta sesuai dengan undang undang hak cipta yang berlaku di wilayah hukum Indonesia
  4. Menjelaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hak cipta sesuai hukum yang berlaku di Indonesia

Keuntungan dan Ancaman Dibalik Teknologi Informasi

Tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi telah memberikan KEUNTUNGAN EKONOMIS dan EFISIENSI dalam memenuhi kebutuhan orang akan informasi. Akan tetapi dibalik itu ternyata teknologi informasi sekaligus juga menjadi ANCAMAN terutama yang berkaitan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya adalah HAK CIPTA. Ancaman yang dimaksud dapat berupa terjadinya pelanggaran hak cipta yang memenuhi unsur pidana, perdata serta pelanggaran yang mungkin bisa terjadi melalui media internet.

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pidana

Beberapa bentuk tindakan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana antara lain:
  • Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak serta memberi izin untuk itu.
  • Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan, atau barang hasil pelanggaran hak cipta.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak untuk penggunaan bersifat komersial suatu program komputer.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak untuk penggunaan bersifat komersial ciptaan berupa foto dan rekaman suara.

Pelanggaran yang Bersifat Keperdataan

Sedangkan bentuk-bentuk pelanggaran namun hanya memenuhi unsur perdata antara lain:
  • Pelanggaran hak moral, misalnya meniadakan atau mencantumkan nama pencipta, mengubah judul serta mengubah isi ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya.
  • Pelanggaran hak ekonomi, karena mengumumkan dan memperbanyak suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pelanggaran dalam Media Internet

  • Perbanyakan ciptaan. Jenis ciptaan yang banyak dibuat perbanyakannya adalah program komputer, musik, foto serta video. 
  • Pengumuman ciptaan. Menempatkan ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta kedalam suatu website Tindakan-tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk mengumumkan, karena ciptaan itu bisa diakses oleh pengguna internet.

Pengumuman dan Perbanyakan

Definisi Pengumuman

Pengertian dari “Pengumuman” menurut Undang-Undang adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan memakai alat apa saja, termasuk media internet. Atau dapat pula berarti melakukan dengan cara apa saja sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.

Definisi Perbanyakan

Sedangkan pengertian “Perbanyakan” adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen maupun temporer.

Tanggung Jawab ISP

Internet Service Provider (ISP) menyediakan layanan akses internet bagi para pelanggan, yang memungkinkan siapa saja membajak ciptaan orang lain yang dilindungi oleh hak cipta melalui. Oleh karenanya ISP dianggap ikut bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna layanannya.

Layanan yang disediakan ISP itulah yang berpotensi menyebabkan dimungkinkannya ISP TURUT DIGUGAT dalam suatu perkara pelanggaran hak cipta. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa ISP dianggap mampu mengawasi setiap lalu lintas pertukaran informasi yang terjadi dalam jaringannya, serta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Tapi Bukanlah menjadi tanggung jawab ISP Jika:
  • ISP hanya menyediakan layanan akses internet saja
  • ISP tidak mengetahui adanya pelanggaran hak cipta serta tidak memperoleh keuntungan ekonomis dari pelanggaran tersebut
  • ISP telah mengambil langkah pencegahan untuk membatasi terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta
  • ISP segera memblokir atau memutuskan layanannya segera setelah menerima pengaduan dari pemegang hak cipta

Antisipasi Pelanggaran Hak Cipta

Terms of Service (TOS)

Guna mengantisipasi terhadap pelanggaran hak cipta, maka dapat dilakukan langkah-langkah antara lain:
  • Membuat ketentuan layanan (Terms of Condition atau Terms of Service) mengenai pembatasan tanggung jawab.
  • Mengembangkan prosedur pemblokiran dan pemutusan layanan yang tepat.

Menghargai Karya Orang Lain

Antara lain dengan cara:
  • Tidak memakai program komputer bajakan
  • Membuat salinan cadangan program komputer orisinil semata-mata untuk dipakai sendiri
  • Menyebutkan sumber secara lengkap dan jelas ketika melakukan pengutipan informasi
  • Melakukan Pengutipan Sesuai Ketentuan
Pengutipan informasi yang berasal dari sumber lain harus menyebutkan secara lengkap sumber tersebut.
Pengutipan informasi yang berasal dari media internet harus menyebutkan secara lengkap URL dari halaman web yang dimaksud. Berikut contoh penulisan sumber berupa URL: http://www.photoshopsupport.com/jennifer/tips-cs2-layers.html

Sekilas UU No. 19 Tahun 2002

  • Disahkan pada 29 Juli 2002
  • Diundangkan pada 29 Juli 2002
  • Terdiri dari 15 Bab, 78 Pasal

Definisi Hak cipta

  • Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memper-banyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 dan 2)

Definisi Pencipta

  • Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1)
  • Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Dirjen Hak Cipta (Pasal 5 ayat 1a)
  • Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan (Pasal 5 ayat 1b)

Definisi Ciptaan

  • Hasil setiap karya pencipta yang menunjuk-kan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Pasal 1)

Pemegang Hak Cipta

  • Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tsb. (Pasal 1)

Definisi Program Komputer

  • Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut (Pasal 1)

Definisi Lisensi

  • Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu (Pasal 1)

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

  • Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer berhak mengizinkan atau melarang orang lain menyewakan ciptaannya untuk kepentingan komersial (Pasal 2 ayat 2)
  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1)
  • Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 2)
  • Bila pencipta meninggal dunia, hak cipta menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat dan hak cipta ini tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum (Pasal 4 ayat 1)
  • Ketentuan diatas juga berlaku untuk hak cipta yang belum diumumkan setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 4 ayat 2)

Ciptaan yang Dilindungi

Sesuai Pasal 12 Ayat 1, ciptaan-ciptaan yang dilindungi antara lain:
  • Buku, program komputer, pamflet dan layout karya tulis yang diterbitkan
  • Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Seni rupa, seni batik
  • Sinematografi, fotografi
  • Peta, arsitektur
  • Terjemahan, tafsir, database
  • Karya lain dari hasil pengalihwujudan

Pembatasan Hak Cipta

  • Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya atau sebagian tidak melanggar hak cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap (Pasal 14)
  • Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemiliknya tidak melanggar hak cipta jika semata-mata untuk dipakai sendiri (Pasal 15)

Hak Moral

  • Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta agar mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya (Pasal 24 ayat 1)
  • Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai kepatutan dalam masyarakat (Pasal 24 ayat 4)

Masa Berlaku

Hak cipta buku, pamflet, seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, alat peraga, peta, terjemahan dan saduran:
  • Berlaku selama hidup hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat 1)
  • Jika pemiliknya 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan 50 tahun sesudahnya (Pasal 29 ayat 2)
  • Hak cipta program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 1)

Lisensi

  • Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi (Pasal 45 ayat 1)
  • Penerima lisensi wajib memberikan royalti kepada pemegang hak cipta yang besarnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak (Pasal 45 ayat 3 dan 4)

Sengketa

Menurut Pasal 55, pencipta atau ahli warisnya berhak menggugat penerima hak cipta jika tanpa persetujuannya:
  • Meniadakan nama pencipta yang tercantum dalam ciptaannya itu
  • Mengganti atau mengubah judul ciptaan
  • Mengubah isi ciptaan

Ketentuan Pidana

  • Tanpa hak membuat, memperbanyak, menyewakan, atau menyiarkan ciptaan berupa rekaman suara: Pidana penjara minimal 1 bulan, maksimal 7 tahun; dan/atau Denda minimal 1 juta, maksimal 5 miliar (Pasal 72 ayat 1)
  • Tanpa hak memamerkan, menyiarkan, mengedarkan atau menjual kepada umum ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta:Pidana penjara maksimal 5 tahun; dan/atau denda maksimal 500 juta (Pasal 72 ayat 2)
  • Tanpa hak memperbanyak penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial: Pidana penjara maksimal 5 tahun; dan/atau denda maksimal 500 juta (Pasal 72 ayat 3)
  • Mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, hankam, kesusilaan dan ketertiban umum: Pidana penjara maksimal 5 tahun; dan/atau denda maksimal 1 miliar (Pasal 72 ayat 4)
  • Melanggar hak cipta atas potret dan rekaman suara: Pidana penjara maksimal 2 tahun; dan/atau dDenda maksimal 150 juta (Pasal 72 ayat 5)
  • Tidak mencantumkan nama pencipta pada ciptaan, mengganti judul atau mengubah isi ciptaan: Pidana penjara maksimal 2 tahun; dan/atau denda maksimal 150 juta (Pasal 72 ayat 6)
  • Meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta: Pidana penjara maksimal 2 tahun; dan/atau denda maksimal 150 juta (Pasal 72 ayat 7)
  • Merusak, meniadakan atau membuatnya tak berfungsi sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta: Pidana penjara maksimal 2 tahun; dan/atau denda maksimal 150 juta (Pasal 72 ayat 8)
  • Ciptaan memakai sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya cakram optik (optical disc) yang tidak memenuhi syarat perizinan dan syarat produksi dapat dikenai: Pidana penjara maksimal 5 tahun; dan/atau denda maksimal 1,5 miliar (Pasal 72 ayat 9)

No comments:

Post a Comment

Labels