English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean

Thursday, September 1, 2016

SELANGKAH LAGI! RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) MANAJEMEN ASN & PPPK AKAN DISAHKAN

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera. Informasi terbaru yang akan kami bagikan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan segera disahkan, simak informasi selengkapnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen PNS yang saat ini hanya masih sebatas draft, di dorong oleh Asman Abnur, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), untuk segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah. Hal ini dikarenakan Undang-Undang ASN sudah berjalan dua tahun semenjak ketok palu.



Undang Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih belum maksimal karena peraturan pelaksananya belum disahkan padahal peraturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman Abnur berharap, bahwa dengan disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini menjadi Peraturan Pemerintah tidak menimbulkan masalah-masalah baru, namun juga jangan sampai lari dari undang-undang. 
“Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,”jelas Menteri Asman saat rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). Masih banyak peraturan pemerintah
yang sedang dalam tahap penyusunan dan maupun draft yang mengantri untuk disahkan, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Manajemen PNS
  • Penilaian Kinerja PNS, 
  • Disiplin PNS, 
  • Manajemen PPPK, 
  • Korp Pegawai ASN, 
  • serta Gaji dan Tunjangan.
Hanya baru satu peraturan pemerintah yang telah disahkan yaitu mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang tertuang dalam PP No. 70/2015 tentang peraturan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB mengatakan bahwa RPP mengenai Manajemen ASN ini telah selesai diharmonisasi dan hanya tinggal menunggu tanda-tangan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan agar selanjutnya bisa dibahas dalam rapat terbatas. RPP Manajemen ASN ini berisikan 15 bab dan 365 pasal yang merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang diangkat sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier, Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
sumber : asncpns.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan Aparatur Sipil Negara, terima kasih.

Info Terbaru! Sertifikasi Guru Akan Dihapus mulai Agustus 2016, Diganti Dengan Resonansi Financial

SUARAPGRI - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan pergantian menteri di Kabinet Kerja. Salah satu posisi yang mengalami pergantian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang diganti oleh Muhadjir Effendy, pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.

Salah satu visi dari Muhajir Effendy adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.


Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya akan dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.

Untuk kedepan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.

Siapapun yang berstatus sebagai guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala. Luar biasa, inilah misi hebat dari mentri pendidikan baru kita. Semua guru tentu semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga misi ini terwujud! Ini dia Pesan Pertama
Prof Muhajir Effendy sebagai Mendikbud :

Guru adalah kunci kesuksesan pendidikan generasi penerus. Karena itu guru harus benar-benar cakap, kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas mendidiknya.
Untuk itu seharusnya guru datang dari kelompok warga bangsa yang cerdas, punya idealisme, berpandangan luas, dan dedikasi yang tinggi.

Pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan iklim kerja pendidik yang benar-benar kondusif dan inspiratif agar guru berkembang dan maju. Selama ini guru diperlakukan sama saja dengan pegawai yang lain seperti pegawai administrasi pada umumnya. Lebih buruk lagi iklim kerja yang hanya mendisiplinkan guru dengan menakut-nakuti dengan sanksi-sanksi seperti pencabutan tunjangan pendidik, hambatan kenaikan pangkat dan sebagainya. Tidak mendidik dan tidak mendorong guru untuk maju. Iklim kerja seperti itu harus ditinggalkan karena hanya cocok untuk kuli tanam tebu jaman kulturstelsel dan tidak mengundang putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi guru.

Apakah wacana dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy benar atau tidak?
Kita tunggu informasi resmi dari Kemendikbud. 

(sumber: kreasiberita)
Demikian informasi yang kami bagikan terkait penghapusan sertifikasi guru di bulan agustus 2016 mendatang.
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
 

SIMAK! PEMERINTAH AKAN DANAI BIAYA SERTIFIKASI 120 RIBU GURU AWAL SEPTEMBER TAHUN INI

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera. Informasi terbaru terkait pemerintah akan danai biaya sertifikasi sebanyak 120 ribu guru.
Total guru dalam jabatan yang belum disertifikasi mencapai 540 ribu orang lebih. Karena anggaran terbatas, tahun 2016 ini kuota sertifikasi guru hanya 120 ribu orang. Pemerintah memutuskan untuk kembali mendanai biaya sertifikasi dimaksud.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sertifikasi untuk 120 ribu orang itu dimulai awal September ini.
Durasi pendidikannya hanya sepuluh hari. ’’Sasarannya adalah guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar, red) pada tahun 2006 sampai 2015,’’ jelasnya di Jakarta kemarin. 
Direkrtur yang akrab dipanggil Pranata itu mengatakan, awalnya guru-guru dalam jabatan yang diangkat pada kurun tahun 2006-2015 biaya sertifikasinya ditanggung sendiri. 
Namun rencana itu akhirnya dikoreksi oleh pemerintah. Pranata menjelaskan, pemerintah akhirnya bersikap longgar dengan membiayai sertifikasi 540 ribu guru itu.
’’Tapi karena anggarannya sangat terbatas, maka dipecah dalam beberapa tahun,’’ ujarnya. 
Rata-rata anggaran sertifikasi dalam bentuk pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) itu mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per orang.  Pelaksanaan sertifikasi dalam
bentuk PLPG itu akan diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah.
Pranata menambahkan, Kemendikbud sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun 2016 ini.
Jadi guru tidak perlu lagi untuk mendaftar, guru-guru dengan usia yang lebih senior akan di dahulukan jadwal sertifikasinya.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji juga ikut mengatakan, Kemendikbud seharusnya tidak membuka akses sertifikasi untuk semua guru tanpa ada seleksi. 
’’Perlu ada seleksi di awal, guru itu ada kemauan untuk belajar atau tidak,’’tuturnya. Menurutnya guru yang tidak memiliki kemauan belajar, percuma diikutkan dalam sertifikasi ini.
Indra Charismiadji berharap pelatih di program sertifikasi itu harus benar-benar memiliki kemampuan kependidikan yang sangat  bagus. Sehingga proses sertifikasi atau PLPG tidak sekedar ceramah saja di dalam kelas.
Meskipun sertifikasi dilaksanakan di kampus dan diajar oleh para dosen, belum tentu diampu oleh dosen dengan kependidikan yang berkualitas.
Menurutnya, Kemendikbud harus menata ulang tujuan sertifikasi guru itu. Dia juga mengatakan program sertifikasi ini seharusnya menjadi kawah candradimuka untuk menggodok guru supaya lebih professional. Bukan sekedar kegiatan untuk menyerap anggaran saja.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait pemerintah akan danai biaya sertifikasi sebanyak 120 ribu guru yang kami lansir dari laman jpnn.com.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan guru yang tersertitikasi, terima kasih.
Salam PGRI.

Labels