JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mendukung penuh terhadap rencana pemerintah untuk menggelar ujian bagi para guru yang bersertifikat, yang tujuannya untuk pemetaan guru. Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo mengatakan, melalui ujian tersebut juga sekaligus dapat untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru.
“Melalui penilaian kinerja dan uji kompetensi guru dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensi. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru,” ungkap Sulistyo di Jakarta, Senin (2/7).
Dengan adanya hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi ini, lanjut Sulistyo, bisa dijadikan basis utama untuk menyusun program peningkatan kompetensi guru. ”Tinggi atau rendahnya kinerja guru dapat diketahui melalui penilaian kinerja guru,” ujarnya.
Dijelaskan, penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien.Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009.
“Penilaian kinerja ini bermanfaat bagi untuk mengetahui kondisi guru yang sebenarnya. Berdasarkan penilaian kinerja ini juga akan diketahui tentang kekuatan dan kelemahan yang guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling,” paparnya.
Di samping keharusan menjalani penilaian kinerja, terang Sulistyo, penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.
“Maka itu, dalam waktu dekat PGRI juga akan merekomendasikan solusi yang cermat mengenai sisi positif atau negatif implementasi Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, khususnya berkaitan dengan akses guru untuk naik jenjang jabatan fungsional/pangkat, kesulitan teknis evaluasi kinerja, serta dampak lainnya,” tuturnya. (cha/jpnn)
“Melalui penilaian kinerja dan uji kompetensi guru dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensi. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru,” ungkap Sulistyo di Jakarta, Senin (2/7).
Dengan adanya hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi ini, lanjut Sulistyo, bisa dijadikan basis utama untuk menyusun program peningkatan kompetensi guru. ”Tinggi atau rendahnya kinerja guru dapat diketahui melalui penilaian kinerja guru,” ujarnya.
Dijelaskan, penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien.Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009.
“Penilaian kinerja ini bermanfaat bagi untuk mengetahui kondisi guru yang sebenarnya. Berdasarkan penilaian kinerja ini juga akan diketahui tentang kekuatan dan kelemahan yang guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling,” paparnya.
Di samping keharusan menjalani penilaian kinerja, terang Sulistyo, penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.
“Maka itu, dalam waktu dekat PGRI juga akan merekomendasikan solusi yang cermat mengenai sisi positif atau negatif implementasi Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, khususnya berkaitan dengan akses guru untuk naik jenjang jabatan fungsional/pangkat, kesulitan teknis evaluasi kinerja, serta dampak lainnya,” tuturnya. (cha/jpnn)
No comments:
Post a Comment